Jambi, Aktual.com — Penyidik Polda Jambi menetapkan Saat Sihotang pelaku penampung penggelapan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Saat Sihotang dalam kasus ini berperan sebagai pembeli minyak solar ilegal tersebut dan yang bersangkutan telah melarikan diri saat penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, di Jambi, Sabtu (11/7).
Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, beberapa waktu lalu telah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO karena sudah dilakukan pencarian namun, keberadaannya belum diketahui.
“Anggota sudah melakukan penggerebekan di rumahnya di kawasan Sejinjang tetapi tidak ketemu,” kata Almansyah.
Sementara itu untuk empat tersangka yang berhasil dibekuk, penyidik sudah melimpahkan berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Pelimpahan ini dilakukan beberapa waktu lalu untuk diteliti. Empat tersangka adalah Amrizal selaku supir truk BMM PT Elnusa, Amirudin sebagai pengatur lokasi penimbunan, Fitra dan Rizaldi bertugas sebagai pengawas jalur dan pengangkut drum minyak hasil penggelapan solar.
Dalam penyidikannya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BP Migas dan Disperindag.
Kasus ini terungkap setelah Tim VII Satgas Dirkrimsus Polda Jambi, meringkus pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. BBM subsidi jenis solar yang digelapkan tersebut harusnya akan disalurkan untuk SPBU di KM 49 Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, sebanyak 16 ton.
Para pelaku ditangkap saat menurunkan minyak solar ke gudang milik Saat Sihotang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Artikel ini ditulis oleh: