Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) sudah memiliki bukti cukup untuk melakukan penahanan terhadap Bambang Widjojanto, dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu disidang sengketa Pilkada Kotawaring Barat di Mahkamah Konstitusi.
“Dari keterangan saksi dikaitkan dengan dokumen yang ada bisa mendapatkan alat bukti berupa petunjuk bahwa tindak pidana itu ada dan dapat menguatkan keyakinan hakim,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Senin (2/3) malam.
Penyidik, lanjut Ronny sudah mengantongi empat alat bukti yaitu, keterangan saksi dari berbagai kelompok, saksi ahli, dokumen dan petunjuk. Sehingga pihaknya tak akan melakukan pemeriksaan lagi. Sejauh ini keterangan BW hanya untuk mencukupi berkas perkara atau mengklarifikasi dari pemeriksaan sebelumnya.
“Urutan alat bukti keterangan terdakwa itu berada di paling akhir. Keterangan yang paling penting pemeriksaan pak BW itu nanti di pengadilan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu