Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait peristiwa kebakaran pabrik PT Mandom Indonesia Tbk di Bekasi Jawa Barat, yang menewaskan 28 orang dan melukai 32 orang lainnya akibat kebocoran instalasi pipa LPG.

“Tersangka AH dan T merupakan penanggung jawab pemasangan instalasi pipa LPG ditunjuk PT Iwatani sebagai rekanan PT Mandom,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Selasa (13/10).

Krishna menjelaskan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap T sebagai tersangka yang saat ini berada di Jepang.

“Jika tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan red nitoce,” tegas Krishna.

Sebelumnya, sebuah pabrik PT Mandom Indonesia terbakar di kawasan Cikarang Bekasi Jawa Barat terbakar hingga menewaskan 28 orang dan melukai 32 orang pada Jumat (10/7).

Artikel ini ditulis oleh: