Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali harus memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka itu yakni, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

“Perpanjangan tahanan selama 30 hari kedepan dari 8 Februari sampai 8 Maret 2016 untuk tersangka CHR, SPA, AJS dan SB,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati lewat pesan elektronik, Sabtu (6/2).

Khusus untuk Ajib, akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Hal itu lantaran, Ajib masih harus menjalani sejumlah perawatan, sehingga penahanan dilakukan ditempat yang strategis.

“Untuk AJS perpanjangan tahanan dilakukan di Rutan Salemba,” jelas Yuyuk.

Dalam kasusnya, keempat tersangka itu diduga menerima sejumlah hadiah atau janji kepada DPRD Sumut terkait sejumlah hal, yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014, persetujuan pengubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.

Atas dugaan tersebut empat orang yang merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014, disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby