Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (5/9/2017). Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam kasus korupsi e-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami adanya dugaan aliran uang korupsi e-KTP ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Salah satu yang menjadi sorotan KPK yakni kesaksian mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam persidangan kasus terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Saat itu Nazar memastikan adanya aliran uang ke Ganjar.

“Kesaksian di penggadilan itukan terus dipantau,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).

Oleh sebab itu, sambung dia saat ini KPK tengah menunggu putusan hakim apakah menilai Ganjar ikut menerima aliran dana tersebut atau tidak.

“Nanti menunggu dari putusan hakim termasuk pertimbangan-pertimbangan yang ada di dalamnya,” kata dia.

Priharsa menambahkan selain menunggu putusan hakim, pihaknya pun memastikan kalau keterangan Nazaruddin soal adanya aliran uang 500 ribu dolar amerika ke Ganjar tersebut akan dikonfirmasi dengan sejumlah alat bukti yang dimiliki KPK.

Selain itu akan didalami soal kecocokan pengakuan Andi Narogong dengan Nazar, dimana  narogong sempat mengakui membawa bungkusan saat bertandang ke ruangan mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni

“Kesesuaian bukti itu menjadi dasar untuk pengembangan perkara,” tegas dia.

Sebelumnya Nazaruddin mengaku mengetahui penyerahan uang ke Ganjar Pranowo yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR. (Baca: Nazar Pastikan Saksikan Langsung Penyerahan Uang ke Gubernur Jateng).

Ganjar sendiri dalam beberapa kesempatan membantah telah menerima aliran uang e-KTP.

Meski demikian KPK berulang kali juga memastikan tak ambil pusing terkait bantahan sejumlah pihak terkait aliran dana e-KTP, termasuk bantahan Ganjar. Sebab sebagaimana kerap disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah kalau lembaganya bekerja bukan berdasarkan bantahan, tetapi berdasarkan alat bukti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby