Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung sampai sekarang belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian hak tagih PT Adyesta Ciptatama oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia, dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003.

Padahal Kejaksaan Agung sendiri telah mencegah Komisaris Utama PT Victoria Securities International Corporation, Mukmin Ali Gunawan untuk berpergian ke luar negeri.

“Penyidikannya masih jalan terus,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/3).

Soal pencegahan kepada orang yang terkait kasus tersebut, kata Prasetyo dipersilakan untuk menanyakan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.

“Pencegahan tanya ke JAM Pidsus.”

Sampai sekarang kasus tersebut belum ada tersangkanya, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Fadil Jumhana.

Fadil pun enggan menjawab ketika ditanya sudah dicegahnya pemilik PT VSIC, itu merupakan sinyal bakal ditetapkan dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp380 miliar tersebut.

“Yang jelas dalam kasus itu, masih dalam tahap penyidikan.”

Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke salah satu bank pemerintah.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam transaksi tersebut ke Kejagung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu