Jakarta, Aktual.com — Berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) pada 2010 lalu, akan secara bergilir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentunya, mereka akan diperiksa untuk tersangka RJ Lino, Direktur Utama Pelindo II.
Meski tidak tersirat, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan, jika pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengadaan barang tersebut.
“Pemeriksaan para saksi akan dimulai pada pekan depan,” demikian kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (26/12).
Semua pihak yang berhubungan, lanjut Priharsa, akan mendapatkan jatahnya bersaksi di depan penyidik KPK, termasuk RJ Lino. Namun, saat disinggung kapan pemeriksaan anak buah Menteri Rini digelar, Priharsa mengaku belum tahu secara detail.
“Saya belum mendapat informasi,” kilah dia.
Untuk diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya. Dia disinyalir menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok sebagai penyedia tiga unit QCC untuk Pelindo II.
Lantaran kuasa pria 52 tahun itu, perusahaan bernama Wuxi Huadong Heavy Machinery Co mendapatkan proyek senilai Rp100 miliar.
RJ Lino dijerat dengan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta, pelanggaran hukum RJ Lino tak hanya soal penunjukan langsung atau pengadaan. Semisalnya yaitu, pemeliharaan QCC juga ikut diduga dia korupsi.
Dalam pengadaan contohnya, spesifikasi QCC yang disediakan ternyata tidak sesuai dengan standar panitia lelang.
Artikel ini ditulis oleh: