“Tentu KPK masih mendalami kasus Hambalang, termasuk juga apakah ada keterangan yang signifikan, yang disampaikan tersangka AZM yang sudah mengajukan JC,” ucap Febri.

“Karena syarat JC selain mengakui perbuatan, harus menjelaskan sejelas-jelasnya keterlibatan pihak lain, nanti kita lihat lebih lanjut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada awal-awal masa penahanan, Choel sempat menyebut satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Kata dia, yang terlibat masih aktif menjabat sebagai gubernur. Yang dimaksid Choel merujuk pada satu nama yakni Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby