Mamuju, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat menghentikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2020 karena mengganggap tidak terjadi pelanggaran hukum.

Asisten Pidana Khusus ( Pidsus ), Feri Mupahir di Mamuju, Jumat (7/5), mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dengan modus pemotongan DAK SMK tahun 2020 sebesar lima persen pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar, sementara dihentikan, karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Ia mengatakan, pihak pelaksana melakukan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan transparan.

Menurut dia, pihak pelaksana telah mengembalikan uang titipan sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara sehingga tidak ada pelanggaran hukum.

“Berbeda dengan DAK untuk tingkat SMA, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan 20 persen sehingga kasusnya diteruskan,” katanya.

Sementara itu Ketua Organisasi Masyarakat Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar Nirwansyah SIp mengaku kecewa dengan langkah Kejati Sulbar dengan menghentikan penyelidikan kasus DAK pendidikan di Sulbar tersebut.

“Kami berharap Kejati Sulbar tidak menghentikan kasus DAK pendidikan apalagi sebelumnya Kejati Sulbar telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka dalam kasus tersebut, jangan sampai Kejati telah main mata dalam menangani kasus itu,” katanya.

Ia menduga, terdapat pejabat besar yang terlibat dalam kasus ini, sehingga kasus ini sengaja dihentikan, kami berharap kasus ini diusut tuntas karena merugikan dan mencoreng dunia pendidikan.

“Kejati Sulbar harus berani dan bersikap profesional terhadap penegakan hukum, jangan sampai Kejati melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum, jangan takut menangkap pejabat besar,” katanya.

Ia mengatakan, masyarakat curiga dalam penanganan kasus ini telah terjadi tebang pilih, dan tidak menyentuh pejabat yang diduga bermain dan mencari untung dalam kasus ini.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i