Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020 dengan memanggil seorang saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama W, aparatur sipil negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut Budi menjelaskan W merupakan ASN pada lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
KPK kemudian pada 7 Maret 2025 menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan mark-up harga dalam kasus ini.
“Kasusnya kalau nggak salah mark-up harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alexander belum menjelaskan secara rinci jumlah anggaran yang digelembungkan. Namun, ia menyebut bahwa harga pengadaan perlengkapan tersebut diduga lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Proyek pengadaan ini diketahui bernilai Rp120 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangkanya. Namun, ia kemudian mencabut gugatan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















