Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua saksi dalam kasus merintangi penyidikan terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan kawan-kawan.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin(11/1).
Dua saksi, yakni karyawan swasta Rayi Dhinar dan agen properti/karyawan swasta Ricky Anugrah Wirattama.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Ferdy di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/1) malam.
KPK mengungkapkan Ferdy menggunakan plat nomor kendaraan palsu saat mencoba menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
“Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” ucap Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1).
Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
“Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut,” kata Setyo.
Ia menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
“Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya,” kata Setyo.
Kemudian di awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta,” ungkap Setyo.
Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i