Mantan Ketua Mahkamah Nasdem, OC Kaligis (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Proses penyidikan tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, M Yagari Bhastara Guntur atau Gary dinyatakan rampung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan demikian, tak lama lagi Gary akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Rampungnya penyidikan Gary pun telah dikonfirmasi oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

“Hari ini Rabu, 04 November 2015 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (tahap II) atas nama tersangka M Yagari Bhastara atau Gary,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).

Pihak KPK sendiri hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kuasa hukum Gary, Haerudin Massaro memperkirakan prosesi sidang kliennya akan digelar pekan depan.

“Iya, insya’Allah sidang minggu depan,” kata Haerudin.

Seperti diketahui, Gary ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah tertangkap tangan ketika tengah bertransaksi suap dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putra. Ketika ditangkap Tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai 5 ribu Dollar AS.

Uang tersebut merupakan sebagian dari suap senilai 27 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura. Selain Gary, dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan KPK juga mentersangkakan beberapa pihak lainnya, termasuk Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugrojo berserta istri mudanya, Evy Susanti serta mantan Ketu Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Gary sendiri disinyalir hanya berperan sebagai pengantar uang atau kurir. Adapun yang diduga sebagai inisiasi suap adalah OC Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu