Jakarta, Aktual.com – Proses penyidikan kasus dugaan suap atas tersangka Bupati Banyuasin, Palembang, Yan Anton Ferdian telah rampung atau P-21. Tak lama lagi, yang bersangkutan akan segera diadili di depan ‘meja hijau’.
Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah hari ini berkas perkara dan tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Palembang.
“Hari ini rencana pelimpahan tahap 2. Iya ke Pengadilan Tipikor Palembang, diterbangkan sekitar pukul 13.00 WIB,” beber Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/12).
Anton yang sempat ditemui usai diperiksa penyidik lembaga antirasuah pagi tadi, juga mengamini penyelesaian penyidikan kasus suap yang melilitnya. Tak banyak komentar darinya. Ia hanya meminta doa agar proses hukum kasusnya berjalan lancar.
Seperti diketahui, Anton ditetapkan sebagai tersangka melalui operasai tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Bupati usungan Partai Golkar ini dituding menerima suap terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang atau jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Saat diringkus KPK pada 4 September 2016 lalu, dari tangan Anton Tim Satgas KPK mengambil uang sebesar Rp 299.800.000 dan 11.200 dolar AS. Dugaannya, uang tersebut diminta langsung oleh Anton kepada para pengusaha, sebagai ijon agar pengusaha tersebut mendapatkan proyek milik berbagai dinas di Pemkab Banyuasin.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid