RS Sumber Waras

Jakarta, Aktual.com – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi pengadaan lahan RS Sumber Waras dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menandatangani Akta Pelepasan Hak atas tanah.

Demikian bunyi kalimat penyimpangan aspek penepatan lokasi pengadaan tanah RS Sumber Waras, sebagaimana termaktub dalam audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penandatanganan Akta Pelepasan Hak atas Tanah (RS Sumber Waras) pada 17 Desember 2014 tidak didasari atas SK Gubernur mengenai Penetapan Lokasi,” papar BPK dalam auditnya, dikutip Jumat (1/7).

Menurut fakta yang didapat BPK, SK Gubernur tentang Penetapan Lokasi pengadaan tanah RS Sumber Waras baru diteken pada minggi ketiga Desember 2014.

“SK Gubernur tentang Penetapan Lokasi ternyata baru ditandatangani pada 19 Desember 2014,” beber BPK.

Sehingga, dasar hukum untuk pengadaan lahan bernilai anggaran Rp 800 miliar itu tidak lengkap. Oleh karena itu, BPK menyebut adanya penyimpangan dalam prosesnya.

“Penandatanganan Akta Pelepasan Hak antara Pemprov DKI dengan YKSW tidak memiliki SK Gubernur tentang penetapan lokasi izin untuk pengadaan tanah dan pengalihan hak,” tutup BPK.

Dalam auditnya, BPK memaparkan mengenai kesaksian Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Dien Emawati tentang lokasi RS Sumber Waras sesungguhnya. Kadinkes DKI pun mengakui bahwasanya RS Sumber Waras tidak berbatasan langsung dengan Jalan Kyai Tapa.

“Berdasarkan hasil survei lokasi, kami ketahui bahwa tanah yang akan dibeli tidak berbatasan langsung dengan Jalan Kyai Tapa. Hal ini menjadi pertimbangan aksesibilitas menuju RS yang akan dibangun,” Kadinkes, ND Nomor 5080/-073.22, 21 Juli 2014 kepada Plt Gubernur DKI Jakarta.

Tak hanya Kadinkes DKI, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPK) Jakarta Barat juga mengatakan hal demikian, bahwa batas utara RS Sumber Waras bukan Jalan Kyai Tapa.

“Apabila memperhatikan batas tanah RS Sumber Waras yang sertifikat HGB, maka seharusnya berdasarkan gambar fisik, batas utara tanah tersebut adalah Jalan Tomang Utara bukan Jalan Kyai Tapa,” tutur Kepala BPN Jakbar, 2 September 2015.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: