Pematangsiantar, Aktual.com — Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara telah mengeksekusi dua unit rumah berperkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (26/8).
Eksekusi dengan penjagaan dari pihak kepolisian dan TNI itu sempat ricuh, karena penyewa rumah tidak bersedia ke luar dari kediaman. Setelah pihak pengadilan menjelaskan alasan rumah tersebut disita dan dibongkar, penghuninya bersedia ke luar, sehingga eksekusi berjalan lancar.
Menurut juru sita PN Pematangsiantar B Manurung, eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak pengadilan memenangkan warga bernama Leopot Hutagalung sebagai penggugat atas TP Marpaung sebagai pihak tergugat.
Sedangkan objek perkara berupa lahan seluas 4.000 meter persegi dan dua unit rumah di Jalan Rakutta Sembiring yang diklaim TP Marpaung sebagai pemilik.
Keponakan Leopot Hutagalung bermarga Sinaga mengatakan, gugatan perkara tersebut diajukan 10 tahun lalu, sedangkan pamannya tinggal di Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu