Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo.
“Penetapan tersangkanya hari ini,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Pria bertubuh gempal ini disangka telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai dengan sangkaan pasal tersebut, pria bertubuh gempal ini diancam hukuman penjara maksimal lima tahun
Apa yang dirasakan Hartoyo saat ini mungkin saja akan dialami oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek milik Dinas Pendidikan pada Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Dia, usai ditahan sempat melontarkan pernyataan, yang seolah membebekan bahwa ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus yang melilitnya. Bukan hanya Sekretaris fraksi PDI-P DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartono dan Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.
Tapi Hartoyo meyakinkan bahwa ada pihak lain yang juga harus bertanggungjawab. “Pastilah ada pihak yang paling bertanggungjawab,” ucap Hartoyo saat ditanya adakah pihak lain yang terlibat dalam kasusnya selain Yudhy dan Sigit.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby