Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, yang diduga menyuap anggota DPRD Banten terkait pembentukkan Bank Daerah Banten, akan segera di sidang di Pengadilan Tipikor Serang.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan APBD Banten, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua atas nama tersangka RT (Ricky Tampinongkol, Red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (28/1).

Jaksa penuntut umum KPK, sambung Priharsa punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Dalam waktu maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” ujar Priharsa lagi.

Pada Rabu (27/1), Ricky mengaku akan mengungkap nama-nama lain selain Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono, dan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Saya agak sulit bicara masalah itu. Tidak boleh karena pemeriksaan, nanti kita lihat ‘deh di sidang,” kata Ricky pada Rabu (27/1).

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa, dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sejak 2 Desember 2015.

Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten adalah sebesar Rp950 miliar.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development (BDG) akan membeli 50 persen lebih saham Bank Pundi.

BGD akan mengeluarkan uang sekitar Rp619,49 miliar, sehingga menguasai 20,54 persen saham Bank Pundi sebagai salah satu bank cikal bakal Bank Banten.

APBD Banten yang disahkan pada 30 November 2015 lalu sepakat bahwa PT BGD kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp385 miliar.

Suntikan dana sebesar Rp385 miliar, sebanyak Rp350 miliar dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten.

Penganggaran Rp350 miliar tersebut berarti penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten lunas, atau terpenuhi Rp950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).

Gubernur Banten Rano Karno berencana untuk menghidupkan kembali Bank Banten, dan telah menyiapkan dana Rp 950 miliar.

Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp314 miliar pada 2014, lalu pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp400 miliar, dan sisanya dialirkan pada 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu