Jakarta, Aktual.com – Terpidana kasus suap program aspirasi Komisi V DPR RI, Amran H Mustary, dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi pria yang merupakan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX dilakukan usai putusan pidananya berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekutor pada KPK hari ini, Rabu (10/5), melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran H Mustary, ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/5).
Amran divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus suap program aspirasi Komisi V terkait pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Perbuatan Amran melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun rinciannya uang yang diterima Amran, yakni dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,980 miliar; Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, ada juga dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby