Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta, John Alfred mengakui ikut menyumbang penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP. Selain Alfred, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, juga masuk dalam daftar donatur.
Demikian disampaikan Alfred saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/04).
“Ada lagi Rp100 juta saya serahkan ke pak Imran atau Abdul untuk Rakernas PDIP,” ungkap Alfred di depan Majelis Hakim.
Namun sayang, di dalam sidang tersebut Majelis Hakim tidak memperjelas ihwal sumbangan Alfred dan Khoir untuk Rakernas partai penguasa tersebut. Sehingga tidak diketahui jelas mengapa keduanya bisa menyumbang.
Jika dikaitkan, Alfred dan Khoir memang punya hubungan tak langsung dengan PDIP, terkhusus dengan mantan politikus PDIP yang sempat duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam surat dakwaan untuk Khoir, keduanya memang bersama-sama pada Juli 2015 sampai dengan Januari 2016 memberikan (atau menjanjikan) ‘sesuatu’ berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,280 miliar, 1.674 Dollar Singapura dan 72.727 dolar AS.
Semua uang itu dibagikan kepada beberapa pihak, yang kesemuanya adalah penyelenggara negara. Mereka yaitu, Kepala Badan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Mustary, dan empat anggota DPR Komisi V, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan sejumlah proyek dari program aspirasi DPR, yang disalurkan untuk proyek pembangunan (atau rekonstruksi) jalan di Maluku dan Maluku Utara, agar bisa digarap oleh PT WTU.
“Terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang kepada pegawai negeri (atau penyelenggara negara),” kata Jaksa Penuntut Umum, Kristanti Yuni Purwanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (04/04) lalu.
Artikel ini ditulis oleh: