Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Zulfikar Muharrami (39), penyuap Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian divonis pidana penjara selama 18 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Pengusaha asal Jakarta ini mendengarkan pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis (9/2).

Atas putusan majelis hakim yang diketuai Arifin ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara sebaliknya Jaksa Penutut Umum menyatakan pikir-pikir karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan enam bulan penjara.

“Putusan ini sudah 2/3 dari hukuman maksimal pasal yang dikenakan. Namun, kami akan melaporkan putusan ini terlebih dahulu kepada pimpinan,” kata Ketua Tim JPU Feby Dwiyandospendy.

Terdakwa Zulfikar dimajukan ke persidangan setelah terjadi operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediaman Bupati Yan Anton.

Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman.

Uang suap telah diberikan Zulfikar sejak 2013 berjumlah Rp7,3 miliar yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai “fee” untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby