Jakarta, Aktual.com – Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Donny Witono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Donny divonis penjara selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan mengakui kesalahan,” tambah hakim Arifin.

Donny memberikan uang Rp3,6 miliar dengan maksud agar Abdul Latif membantu Donny untuk memenangkan lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid