Pada Maret 2017, Donny mengikuti proses lelang dan bermaksud menemui Abdul Latif tapi Latif menolak dan meminta Fauzan menemui Donny di hotel Madani Barai. Fauzan lalu memberitahu bila ingin jadi pemenang lelang harus memberikan “fee” 10 persen kepada Abdul Latif dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

Atas permintaan itu, Donny meminta agar diturunkan menajadi 7,5 persen. Fauzan lalu menghubungi Abdul Latif dan Abdul Latif meneytujuinya. Donny menyanggupi akan menyerahkan fee yang disepakati dengan Abdul Latif setelah perusahaannya menjadi pemenang lelang.

Abdul Latif lalu minta Fauzan menyampaikan hal itu kepada kelompok kerja (pokja) pelelangan bahwa sudah tercapai kesepakatan antara Latif dan Donny dan agar memenangkan PT Menara Agung Pusaka.

Perusahaan tersebut akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dan menandatangani kontrak pada 11 April 2017 untuk masa pengerjaan 260 hari kalender yang berakhir 31 Desember 2017. Nilai kontrak adalah sejumlah Rp54,451 miliar setelah dipotong PPn dan PPh sejumlah Rp48 miliar. Artinya nilai fee untuk Latif adalah Rp3,6 miliar.

Donny lalu memberikan Fauzan 2 bilyet giro pada akhir April 2017 di hotel Madani Barabai yang pencairannya dilakukan dalam 2 tahap yaitu Rp1,8 miliar setelah menerima uang muka pekerjaan dan Rp1,8 miliar setelah selesai pekerjaan.

Namun karena bilyet giro tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri Barabai maka Fauzan pada 30 Mei 2017 bersama Donny mendatangi Bank Mandiri Cengkareng, Jakarta Barat dan memproses pemindahbukuan ke rekening Mandiri milik Fauzan Rifani sejumlah Rp1,82 miliar dengan perincian Rp1,8 miliar untuk Abdul Latif dan Rp20,45 juta untuk Fauzan Rifani.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid