Fauzan Rifani mencairkan dan menyerahkan fee dari Donny kepada Abdul Latif stelah menyisihkan sebagian uang ‘fee’ kepada bagian dinas RSUD, Pokja ULP, kepala RS, kepala bidang dan PPTK sesuai perhitungan ‘fee’ yang dibuat Abdul Basit.
Pemberian selanjutnya dilakukan pada 3 Januari 2018 dengan cara transfer dari rumah Donny di Surabaya sebesar Rp1,825 miliar dengan rincian Rp1,8 miliar untuk sisa “fee” dan Rp25 juta untuk Fauzan Rifani.
Uang Rp1,8 miliar lalu dimasukkan ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Terhadap putusan itu, baik Donny Witono maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid