Jakarta, Aktual.com — Terdakwa kasus dugaan suap penganggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii meminta Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Menteri Sudirman Said dalam sidang kasusnya.
Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Irenius, Iwan Gunawan. Dikatakan dia, kehadiran Sudirman sangat relevan lantaran masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi, sebenarnya kan Menteri dan Dirjen kan sudah di BAP. Tapi kami sudah minta. Jaksa menyatakan sudah dipanggil dua kali tapi berhalangan,” kata Iwan, saat dihubungi Aktual.com, Jumat (12/2).
Pemanggilan itu, kata Iwan untuk memperjelas soal proposal pembangkit listrik mana yang bermasalah dan mana yang tidak.
Iwan menuturkan, Irenius sebelum tertangkap KPK telah mengajukan tiga proposal pembangunan pembangkit listrik. Dari tiga proposal itu, satu diantaranya hanya tinggal penandatanganan MoU.
“Pak Irenius itu kan buat proposal pembangunan PLTMH, PLTD dan PLTS. Nah, PLTMH dan PLTD on proses, bagus jalan. Ini sebenarnya kalau pak Menteri hadir dia dudukan masalahnya, kan itu fakta persidangan sudah kita sampaikan,” papar dia.
Khusus untuk PLTMH dan PLTD, dia menegaskan, bahwa tidak ada embel-embel uang. Proposal itu murni diterima dengan prosedur yang ada.
Untuk yang PLTD sendiri, itu sudah menjelang MoU antara PLN Papua dan Papua Barat dengan Pemerintah Daerah Deiyai. Tapi sayangnya, sebelum draf MoU-nya di tanda tangan, kliennya sudah ditangkap KPK.
“Nggak ada itu tawarin uang dan menjanjikan uang. Dan itu tidak aja yang celah-celah keuntungan pribadi pak Iren,” tegasnya.
Itu alasan Irenius, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, mengapa Menteri harus hadir dalam sidang kasusnya itu.
“Disini maksudnya jawaban Menteri. Kalau ada Menteri ini didudukan masalahnya. Ini satu Kabupaten loh nggak ada listrik,” pungkas Iwan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby