“Namun berdasarkan penilaian selama persidangan diperoleh fakta, terdakwa Adi Putra Kurniawan selaku pemberi suap, sedangkan Antonius Tonny Budiono selaku penerima suap masing-masing merupakan pelaku utama dalam perkara dimaksud,” kata jaksa Takdir Suhan.
Pada saat tuntutan pidana dibacakan, Adi Putra Kurniawan pun belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terpisah di persidangan atas nama Antonius Tonny Budiono.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas kami berpendapat bahwa permohonan ‘jusctice collaborator’ Adi Putra Kurniawan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tambah jaksa Takdir.
Dalam perkara ini, Adi Putra memberikan suap Rp2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarindan Kalimantan Timur 2016.
Suap itu diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby