Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hukuman ini diberikan lantaran Suprapto terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta. Suapnya berkaitan dengan pemulusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Pemprov Sumbar tahun anggaran 2016.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).

Selain hukuman badan, Suprapto juga diganjar hukuman denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberanta korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut,” terang Hakim Aswijon.

Dalam pemaparannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa suap yang diberikan Suprapto ke Putu dilakukan dengan beberapa tahap. Suapnya merupakan hasil patungan beberapa pengusaha antara lain, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby