Jakarta, Aktual.co — Terdakwa penyuap Fuad Amin Imron, Antonius Bambang Djatmiko mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)segera menjerat Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Sardjono.
Hal tersebut disampaikan Bambang, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyatakan dia secara sah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Seharusnya begitu (Sardjono juga jadi tersangka),” kata Bambang usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/4).
Saat ditanya lebih jauh skandal Sardjono Cs di dunia Migas, Bambang enggan membeberkannya. Dia berkeyakinan, keterlibatan petinggi PT MKS lainnya, akan terbongkar di persidangan. Bukan hanya Bambang yang memiliki penilaian seperti itu.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Fuad yang menjadi saksi untuk Bambang juga menyatakan pendapat yang sama.
Dia mengatakan, Sardjono menjadi orang yang lebih pantas dijadikan tersangka atas kasus suap proyek penyaluran gas alam di Madura itu.
“Jadi saya berpikir, yang paling pas adalah pak Sardjono sebagai yang duduk di kursi pak Bambang (terdakwa). Begitu kira-kira,” kata Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3).
Menanggapi pernyataan Fuad, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha juga sempat mengaku, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk pengembangan kasus yang menjerat Bambang. Jika bukti telah rampung, sangat memungkinkan untuk KPK menjerat Sardjono Cs.
“Iya, jika bukti-bukti yang ditemukan dalam pengembangan penyidikan,” kata Priharsa.
Seperti diwartakan sebelumnya, JPU KPK menganggap Bambang telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang suap kepada Fuad Amin Imron selaku Bupati Bangkalan yang menjabat pada 2003-2008.
Suap tersebut diberikan untuk mengarahkan tercapainya perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya dan memberikan dukungan untuk PT MKS agar memenangkan tender proyek penyaluran gas alam ke Gresik dan Gili Timur.
Menurut Jaksa, Bambang telah terbukti bersalah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















