Padang, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun, kepada Xaveriandy Sutanto, karena terbukti bersalah dalam perkara peredaran gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan” kata hakim ketua Amin Ismanto, dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu (7/12).

Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut terbilang lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Rusmin, dan Rikhi BM Cs. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut empat tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Juncto (Jo) Pasal 57 ayat (2) undang-undang yang sama, Jo Peraturan Menteri Pertanian No.68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.

Usai vonis dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Xaveriandy Sutanto melalui penasehat hukumnya Defika Yufiandra Cs, langsung menyatakan banding.

“Kami menolak putusan yang dijatuhkan hakim dan langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Karena menilai ada fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan majelis hakim,” kata Defika.

Ia menjelaskan salah satunya adalah unsur pelaku usaha. Dimana dalam pertimbangan putusan dikutip keterangan ahli dari JPU, yang menyatakan gula tersebut tidak ada SNI, dan kemungkinan dicampur.

Hanya saja pada sisi lain, katanya, majelis hakim tidak mencari kebenaran materil tentang SNI itu, salah satunya dengan memerintahkan jaksa melakukan uji labor terhadap gula saat persidangan.

“Karena faktanya sehari setelah diamankan polisi, hasil laboratorium terhadap gula milik klien kami keluar dari Sucofindo, tapi diabaikan penyidik,” katanya.

Unsur lain yang dinilai tidak sesuai adalah memperdagangkan. Dimana kliennya memperdagangkan gula dengan mengantongi izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Unsur mencantumkan SNI secara wajib juga perlu ditegaskan, sebelum dilakukan penyidikan Xaveriandy Sutanto telah mengurus sertifikat SNI. Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, SNI itu sudah keluar,” katanya.

Disebutkannya perintah penyitaan gula untuk negara untuk dilelang sesuai putusan hakim, dinilai bertentangan dengan putusan itu sendiri. Karena pada akhirnya gula akan diedarkan ke masyarakat, sementara dalam putusan itu sendiri gula dinyatakan tidak layak edar.

“Undang-undang juga menegaskan harusnya terdakwa dikenakan sanksi administrasi lebih dahulu sebelum pidana dilakukan, hal itu dibunyikan dalam pasal 57 ayat (7) UU 7 nomor 2014.

Sementara JPU Rusmin, menyatakan pihaknya pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Apakah akan menerima, atau juga akan mengajukan banding.

“Kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu terhadap upaya hukum yang akan diambil selanjutnya. Jika mengajukan banding adalah langkah tepat, maka akan diambil,” katanya singkat.

Pada bagian lain, pihak Xaveriandy Sutanto juga menyebutkan kesiapan untuk melakukan pengujian terhadap putusan (eksaminasi) yang telah dikeluarkan Pengadilan Padang itu, di perguruan tinggi.

“Kami segera menyiapkan proses eksaminasi untuk menguji putusan, direncanakan pada dua universitas ternama di Indonesia. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi Yudisial (KY),” kata penasehat hukum terdakwa.

Mengingat majelis hakim yang menyidangkan perkara gula, juga pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang juga menyeret nama Xaveriandy Sutanto. Hal itu dikhawatirkan mempengaruhi majelis hakim dalam memutus perkara.

Selain dugaan suap oknum jaksa itu, Xaveriandy juga terjerat kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Irman Gusman, dan prosesnya tengah berjalan saat ini (7/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara