Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Penyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Antonius Bambang Djatmiko resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Senin (7/3).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya status berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

“Kemarin Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi seorang tahanan dari Rutan Guntur ke Sukamiskin Antonius Bambang Djatmiko,” jelas Priharsa, saat dikonfirmasi, Rabu (9/3).

Bambang selaku Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hukuman penjara selama 2 tahun. Dia terbukti menyuap Fuad Amin berupa uang sebesar Rp 15,050 miliar.

Uang miliaran itu diberikan sebagai balas jasa karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya (BUMD). Serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait penyaluran gas alam ke Gili Timur.

“Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” jelas Hakim Ketua Prim Haryadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 April 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby