Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap terhadap mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah, Andrew Hidayat (AH), ke tahap penuntutan. Alhasil, Diretur Utama PT Mitra Maju Sukses (MMS) akan segera disidangkan.
“Hari ini penyidik kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait PT MMS di Kabupaten Tanah Laut Kalsel, menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka AH ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” ungkap Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Senin (8/6).
Mencuatnya kasus suap terhadap Adriansyah, berawal ketika Tim Satuan Tugas KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sanur, Bali, pada 9 April 2015. Ketika itu, pihak KPK berhasil menciduk Adriansyah yang juga politikus PDIP dan seorang polisi berpangkat Briptu, Agung Krisdianto.
Saat tangkap tangan ikut pula disita barang bukti berupa uang Dollar Amerika Serikat (AS) serta Rupiah senilai Rp 500 juta. Dan dalam waktu hampir bersamaan, KPK juga menangkap Andrew yang diduga sebagai penyuap Adriansyah, di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.
Andrew sendiri disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby