Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim (WIL) resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan, setelah perkara suap Willy berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Willy dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, Jakarta, ke Bandung pada Rabu (5/8). Disana dia akan menjalani masa hukuman selama tiga tahun.
“Sudah, dilakukan eksekusi terhadap WIL ke Lapas Sukamiskin,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (6/8).
Willy dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, yakni menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Willy diyakini memberikan uang sejumlah 190 ribu Dollar Amerika Serikat kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina. Uang itu diberikan ke Suroso agar Pertamina menyetujui perusahaan asal Inggris Octel Innospec melalui PT SI, sebagai penyedia Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik Pertamina periode Desember 2004-2005.
Pria tamatan SD itu terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan bahwa terdakwa, Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada Willy Sebastian Lim dengan pidana penjara, selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan,” kata Hakim Jhon Halasan Butar-butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, 29 Juli 2015 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu