Jakarta, Aktual.co — Pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merupakan proses dinamis antara eksekutif dan legislatif seharusnya lebih dapat menekankan kepada peningkatan kualitas dibandingkan dengan kuantitas produk kebijakan yang tercipta.
“Ada kehendak DPR dan Pemerintah tidak terlampau tinggi dalam menentukan target,” kata Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri, di Jakarta, Selasa (10/2).
Jumlah RUU prioritas 2015 sebanyak 37 RUU atau kurang dari rata-rata target tahunan pada DPR periode 2009-2014 yang jumlahnya bisa mencapai sekitar 50-60 RUU. Pemerintah sendiri konsisten dalam mengusulkan jumlah RUU prioritas tahunan, yaitu 12 RUU.
“Dalam visi misi calon presiden pada Pemilu lalu, pemerintahan Jokowi memang menargetkan maksimal 20 RUU untuk Prolegnas tahunan,” ucapnya.
Diingatkan, merujuk dari berbagai dokumen yang beredar selama penyusunan dan pembahasan penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015, ada seleksi yang cukup ketat agar suatu RUU bisa diloloskan.

Artikel ini ditulis oleh: