Jakarta, Aktual.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memeriksa advokat Fredrich Yunadi, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/1).

KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

“Kami dari tim kuasa hukum melihat, mencoba juga memahami apa yang disangkakan oleh KPK ini dengan cara meminta kepada Komisi Pengawas Peradi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Fredrich Yunadi,” kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1).

Refa yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu menyatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah dalam pelaksanaan profesi Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto terdapat pelanggaran kode etik.

“Apakah ada dalam pelaksanaan profesi kemarin yang dilakukan sebagai kuasa hukum dari Setya Novanto itu ada tidak pelanggaran kode etik,” tuturnya.

Terkait hal itu, ia pun mengajukan surat kepada KPK meminta agar pemeriksaan Fredrich sebagai tersangka pada Jumat (12/1) dapat ditunda.

“Kami datang ke KPK ini sebenarnya ingin ketemu dengan Direktur Penyidikan, karena beliau yang memberikan surat pemanggilan dan juga ingin ketemu dengan beberapa orang penyidik perkara ini tetapi sedang tidak ada di tempat, kalaupun ada harus janji lebih dahulu,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memasukan surat meminta pemeriksaan Fredrich pada Jumat (12/1) ditunda terlebih dahulu sampai adanya putusan sidang kode etik terhadap Fredrich.

“Komisi Pengawas memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh advokat kalau terindikasi pelanggaran etik dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Daerah untuk diadili,” ucap Refa.

Saat dikonformasi apakah Fredrich, dipastikan tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (12/1), ia menyatakan akan membicarakannya lagi dengan Fredrich.

“Saya belum bisa katakan itu karena kami kan sampaikan juga ke Pak Fredrich sore ini. Apakah besok bisa hadir atau tidak kan keputusan itu bukan di kami, kami hanya lakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggung jawabkan. Kalau apakah Pak Fredrich bisa hadir atau tidak tentu itu kembali ke beliau,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya menghargai jika Peradi akan melakukan pemeriksaan terhadap Fredrich.

Namun, kata dia, KPK juga akan melakukan proses hukum sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pemeriksaan Fredrich sebagai tersangka pada Jumat (12/1).

“Kami hargai proses pemeriksaan kode etik kalau Peradi mau melakukan pemeriksaan, tetapi tentu proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: