Jakarta, Aktual.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bebaskan 25 aktivis yang jadi terdakwa aksi unjuk rasa buruh 30 Oktober 2015.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Hotman Paris Hutapea anggap persidangan ke-26 aktivis itu tidak perlu. “Kalau sampai harus disidangkan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya negara. Hanya karena 1-2 jam demo saya kira itu berlebihan,” ujar Hotman, di Jakarta, Senin, (16/5).

Menurut dia, aksi unjuk rasa tidak perlu dikriminalkan. Sebab merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi, apalagi jika berjalan damai.

“Kami dari DPN Peradi mendukung para terdakwa dan menghimbau pada majelis halim untuk lebih arif bijaksana. Lihatlah masalah sosial politik negara ini, demo terjadi di mana-mana. Kalau semua harus diadili, berlebihan, kecuali sampai merusak,” kata dia.

Hotman juga menyoroti adanya dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang ikut jadi tersangka dan dicokok polisi saat sedang mengawal jalannya aksi Gerakan Buruh Indonesia.

Padahal, ujar dia, UU Advokat membuat pengacara memiliki kekebalan hukum ketika sedang lakukan tugas pembelaan. Peradi mencatat, ada sekitar 190 pengacara dikriminalkan atas alasan sepele ketika sedang bekerja melakukan pembelaan.

Diketahui sebanyak 23 buruh dan dua pengacara LBH Jakarta dipidana dengan Pasal 216 dan 218 KUHP karena melawan aparat dalam demo penolakan PP Pengupahan no 78/2015. Di persidangan tiap pekannya, Polda Metro mengerahkan ratusan aparat untuk menjaga persidangan.

Sidang terhadap 25 aktivis hingga kini tengah berlangsung di PN Jakpus. Senin 16 Mei 2016, majelis hakim rencananya akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi 23 buruh. Buruh meminta majelis halim menggugurkan dakwaan karena berkas itu tidak jelas. Selain tidak memuat tanggal dan banyak kesalahan nama, dakwaan tidak merinci peran para terdakwa. Merujuk pada keputusan bebas Ongen akibat tidak adanya tanggal di dakwaan, Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat berharap hakim membebaskan 23 terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh: