Jakarta, Aktual.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengklaim diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan lantaran Pemerintah memusuhi umat islam.
“Pemerintah tidak memusuhi Islam,” kata Sekretaris Jenderal Peradi, Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurut dia, penerbitan Perppu tersebut untuk mengatur kegiatan ormas yang dianggap menyimpang. Ia menuding ada sejumlah ormas yang memanfaatkan agama untuk kepentingan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Yang dimusuhi adalah ormas yang bajunya agama, tapi yang mengusung gerakan-gerakan yang tidak mendukung negara,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Enggak ada dampaknya ini. Ini (perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara,” ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (12/7) lalu.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan