1 dari 5
Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul (tengah), Hakim Mahkamah Konstitusi 2003 - 2006 Maruara Siahaan (kiri) dan Akademisi Daniel Yusmic (kanan) saat Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul (ketiga kanan), Hakim Mahkamah Konstitusi 2003 - 2006 Maruara Siahaan (tengah) dan Akademisi Daniel Yusmic (kedua kanan) foto bersama Pengurus Peradi Milenial usai Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Peradi Milenial saat ini meminta agar para elit pengurus Peradi dapat duduk dan memikirkan solusi yang terukur untuk masa depan Organisasi Advokat terbesar di Indonesia.
Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul menerima cinderamata usak Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul menyampaikan sambutan saat Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Ruhut mengatakan, jika mau menjaga wibawa advokat Peradi, bukan dengan cara tiga kali berkuasa.
Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul menyampaikan sambutan saat Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Ruhut mengatakan, jika mau menjaga wibawa advokat Peradi, bukan dengan cara tiga kali berkuasa.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano














