Dijelaskan, bahwa dalam prinsip negara hukum 3 (tiga) hal penting setidaknya harus ada, yakni demokrasi, peradilan yang bebas dan hak asasi manusia (HAM).

“Hari ini OA Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia atau yang selanjutnya disebut Peradi Pergerakan, perlu menegaskan bahwa kita akan berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum, mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas dan tidak lupa melidungi hak asasi warga negara (sesuai pasal 3 a kode etik advokat),” jelas Sugeng Teguh Santoso.

Selain itu, Peradi Pergerakan juga menyoroti undang-undang cipta kerja, yang mendapat penentangan dari kalangan buruh khususnya dan juga masyarakat luas pada umumnya.

Diungkapkan Teguh Santoso, dalam politik hukum kekinian, UU Cipta Kerja harus disoroti sebagai suatu politik hukum yang dipertanyakan konstitusionalismenya. UU ini dalam proses sampai dengan disahkannya menimbulkan kontroversi.

“Pertama, karena proses pembentukannya tidak transparan. Kedua, terjadi bias sumber mana yang benar dari draft yang beredar. Karena itu, kita wajib berada digarda terdepan untuk bisa memberikan enligtment pada publik apakah UU ini sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebaga UU,” ujarnya menyemangati pengurus lainnya.

Peradi Pergerakan sebagai OA baru harus memiliki ciri khas yang harus terus menerus dipertahankan dan diwujudkan dalam ruang publik agar keberadaan advokat di tengah masyarakat bukan hanya dikenal mencari uang semata. Tapi memiliki kepekaan yg tinggi terhadap keadilan sosial dan senantiasa siap untuk memperjuangkannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin