Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)/Antara
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)/Antara

Surabaya, Aktual.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya meminta penertiban tempat usaha yang dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak disertai dengan penyitaan barang dagangan.

“Penertiban pelanggar PPKM darurat harus tegas, tetapi jangan sita barang dagangan atau makanannya,” kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, hal ini perlu disampaikan agar kejadian seperti yang dialami pemilik Kedai Kopi Asep Lutfi Suparman, warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat , yang divonis bersalah setelah terbukti melanggar PPKM darurat tidak terjadi di Surabaya.

Saat menjalani putusan dalam sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM darurat yang digelar Pengadilan Negeri Taskimalaya, Selasa, (13/7), Asep lebih memilih untuk dipenjara selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta. Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara karena ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

Untuk itu, Hariyanto berharap peristiwa yang terjadi di Tasikmalaya menjadi perhatian aparat gabungan untuk lebih manusiawi dalam penertiban tempat usaha khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan warung kopi.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya telah memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang dinilai melanggar aturan PPKM darurat di kawasan Gubeng, Surabaya, pada Sabtu (17/7).

Restoran yang ditertibkan tersebut adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut terang-terang membuka pelayanan “dine in atau makan dan minum di tempat, bahkan beriklan di media.

Padahal, kata dia, aturan PPKM darurat yang disertai Surat Edaran Wali Kota Surabaya melarang pelayanan “dine in”, apalagi diiklankan. Sedangkan aturan PPKM darurat hanya berlaku untuk pelayanan “take away” (makan dibawa pulang) dan “online food” (layanan pesan antar makanan via daring).

“Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan ‘dine in’ ketakutan. Petugas langsung menyingkirkan kursi di restoran itu. Peringatan langsung diberikan dan dikenai denda Rp500 ribu,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi