Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk 'Over Stay' di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/16

Surabaya, Aktual.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya kecam penangkapan Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti yang dilakukan Kejaksaan.

Ketua Peradi Surabaya, Abdul Salam, menyayangkan sikap kejaksaan yang terus mengejar dan menangkap La Nyalla. Tidak adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang jelas sebelum penangkapan yang dipersoalkan dia. “Penangkapan La Nyalla sudah ketara dipaksakan. Sudah jelas sekali sejak awal kasus itu bergulir,” kata Salam, di Surabaya, Rabu (1/6) dini hari.

Tanda-tanda dipaksakannya penahanan La Nyalla, ujar dia, terlihat dari sprindik yang diajukan berulang kali. Yang terbaru, sprindik terakhir tidak bernomor. Dia menduga, sprindik terakhir sengaja tidak diberi nomor oleh pihak kejaksaan, agar tidak bisa dilakukan praperadilan. Diingatkan dia, itu jelas merupakan pelanggaran.

“Mana bisa sprindik tidak ada nomornya. Ini bentuk kriminalisasi loh, menangkap orang seenaknya. Saya juga orang hukum, mereka juga orang hukum. Seharus harus tahu itu kejaksaan,” ucap dia.

Kegaduhan di Surabaya, kata dia, bukan hanya soal La Nyalla saja. Melainkan juga ada hal lain. Muncul pertanyaan, mengapa hanya La Nyalla yang diincar? “Jika mereka menganggap tindakan proses penjeratan La Nyalla sudah benar, ya jangan La Nyalla saja. Banyak lho kasus-kasus lain. Kenapa tidak diungkap kejaksaan,” tantang dia.

Dia khawatir kasus ini menjadi hal negatif tentang kondisi hukum di mata publik. Sebab kejaksaan benar-benar sudah tidak patuh terhadap putusan hakim yang sebelumnya sudah berulang kali menyatakan La Nyalla bebas dari kasus Kadin.

Putusan pengadilan, diingatkan dia, adalah bagian dari tindakan negara dalam penegakan hukum. Ketika dilanggar, itu sama dengan melawan negara. “Ini sudah mencoreng hukum di negara kita,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: