Jakarta, Aktual.com – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara memberikan surat teguran kepada manajemen Q-Beat terkait tarian setengah bugil diperagakan pada beberapa hari terakhir ini.

“Jika terbukti melakukan hal-hal yang diluar dari ketentuan yang dicantumkan dalam surat izin usaha, maka Pemkot Ternate tidak segan mencabutnya,” kata Kepala BP2TSP setempat, Abdullah, Seleh, Minggu (18/9).

Q-Beat Izin gangguannya diterbitkan pada 2011 dengan bidang usaha cafe, olahraga ketangkasan dan karaoke. Kemudian izin gangguan ini berlaku selama dua tahun. setelah mendaftar ulang, maka diberlakukan sampai 2017.

“Terkait dengan izin gangguan setiap dua tahun dilakukan pendaftaran ulang, karena berkaitan dengan hiburan, maka harus memiliki izin dari Dinas Pariwisata. Izinnya sudah diterbitkan pada 2016 dan berlaku tiga tahun,” ujar Abdullah.

Dia mengemukakan, ada ketentuan terkait izin dari Dinas Pariwisata, maka perusahaan wajib menjaga martabat usaha dari kegiatan melanggar kesusilaan, perjudian, pemakaian narkoba, keamanan dan ketertiban umum.

Karena itu, apa yang dilakukan Q-Beat sudah melanggar apa yang sudah ditentukan dalam izin diterbitkan Pemkot Ternate, sehingga dibuat surat teguran pertama dan kedua. Jika tidak diindahkan maka izin usahanya dicabut.

“Apa yang dilakukan pihak pengelola Q-Beat itu bertentangan dengan visi-misi Pemkot Ternate yakni sebagai kota yang berbudaya, agamais, harmonis, mandiri, berkeadilan dan berwawasan lingkungan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka