Palu, Aktual.com – Perambahan hutan untuk dijadikan lahan kebun di dalam areal kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TLL) Sulawesi Tengah, hingga kini masih berlangsung, tetapi semakin menurun jika dibandingkan sebelumnya.

“Petugas kami masih saja menemukan adanya lokasi perambahan hutan di kawasan Taman Nasional itu,” kata Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TLL, Ahmad Yani di Kota Palu, Jumat (9/10).

Perambahan hutan terjadi di wilayah Kecamatan Lore Utara, Lore Tengah di Kabupaten Poso dan Kecamatan Kulawi Selatan di Kabupaten Konservasi Sigi.

Seperti diketahui bahwa Kawasan TNLL terletak di dua kabupaten yaitu sebagian masuk wilayah pemerintahan Poso dan Kabupaten Konservasi Sigi.

Lokasi-lokasi perambahan tersebut cukup sulit untuk dijangkau karena berada di tengah kawasan.

Selain karena adanya laporan dari masyarakat, juga titik-titik perambahan yang ditemukan petugas TNLL tersebut juga diperoleh dari hasil pemantauan dengan menggunakan paramotor.

Seperti yang terjadi di Desa Lawua, Kecamatan Kulawi Selatan ditemukan 13 haktera hutan dirambah menjadi areal kebun masyarakat.

Areal hutan lindung yang telah dirambah itu, kini sudah ditanami tanaman tahunan seperti kakao dan kopi, serta cengkih.

Tercatat ada lima warga yang berkebun di dalam kawasan lindung di Desa Lawua, Kecamatan Kulawi Selatan.

Kelima oknum masyarakat yang terbukti membuka lahan kebun di areal hutan lindung di wilayah tersebut, kata Yani telah menjalani proses hukum di tingkat kecamatan.

Mereka semua mengaku dan berjanji untuk meninggalkan areal Kawasan Taman Nasional dan menyerahkan kembali kebun yang telah ditanami komoditas perkebunan kepada pihak pengelolah TNLL agar dikembalikan fungsinya.

Yani juga mengatakan jika terbukti mereka masih saja melakukan tindakan serupa, maka kelima oknum masyarakat itu siap bertangungjawab atas segala tindakan hukum yang berlaku.

Kelima warga Kecamatan Kulawi Selatan yang terlibat kasus perambahan hutan di sekitar Desa Lawua terdiri atas Hi Mustakim, Dg Mangepe, Deni Manitu, Yoksan dan Fudel.

Artikel ini ditulis oleh: