Jambi, Aktual.com – Perambahan hutan negara oleh masyarakat di kawasan Sungai Tebal, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kian marak namun pemerintah provinsi kesulitan menangani kasus itu.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi Irmansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa menangani kasus itu sendirian. Perambahan hutan di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2007, dan tidak dilakukan oleh warga asli Sungai Tebal.
“Itu perambahan dilakukan oleh warga Pagar Alam, Sumsel. Dan itu sudah terjadi sejak sekitar tahun 2007,” kata Irmansyah di Jambi, Selasa (15/12).
Persoalan ini, menurutnya, melibatkan dua Provinsi yakni Jambi dan Sumatra Selatan. Sehingga tidak bisa persoalan ini diselesaikan oleh Pemprov Jambi sendiri atau Pemprov Sumsel sendiri. Campur tangan pemerintah Pusat menurutnya sangat dibutuhkan.
“Apalagi hanya diatasi oleh satu kabupaten saja, tidak mungkin terselesaikan,” katanya.
Irmansyah mengatakan bahwa hutan negara yang dirambah dan dicaplok masyarakat tersebut merupakan hutan yang berfungsi sebagai hutan konservasi. Bahkan tingkat illegal logging di hutan itu tinggi.
“Kultur masyarakat yang merambah itu sangat berbeda sekali dengan masyarakat sekitar. Sehingga jika tidak ditangani secara hari-hati, akan sangat berpotensi mengakibatkan situasi yang tidak kondusif,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, warga Pagar Alam yang sudah melakukan perambahan dan mencaplok lahan tersebut cukup banyak. Yakni mencapai 15 ribu orang, dengan jumlah kepala keluarga sekitar 3.000.
“Sudah cukup banyak. Untuk berapa luas yang sudah dikuasai, itu belum termonitor,” kata Irmansyah.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini kepada tim penyelesaian konflik di Pusat. Berdasarkan Kepres No 1 tahun 2013, persoalan ini membutuhkan bantuan dari pusat.
“Ditambah lagi hutan yang dirambah adalah hutan negara yang berfungsi sebagai hutan konservasi. Jadi memang harus pusat yang selesaikan, ini menjadi PR juga buat kita,” ujarnya.
Disinggung apakah perambahan ini bisa dipidana, Irmansyah mengatakan akan disesuaikan dengan aturan yang ada. Akan ada peninjauan sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh para perambah tersebut.
“Nanti akan ditinjau. Namun yang jelas ini berhubungan dengan perusakan hutan,” katanya menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh: