Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sidang pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi elektronik- KTP mengungkapkan peran adik dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

“Apakah tahu tentang keterlibatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi?” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/4).

“Saya sendiri tidak pernah mengalami, tidak berjumpa dengan beliau sehingga tidak bisa mengatakan ya atau tidak, tapi Hendra (adik Gamawan) saya kenal,” jawab anggota tim pengadaan dari PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby yang menjadi saksi.

“Saya pernah bertemu Hendra tapi prinsipnya apa yang disampaikan Pak Hendra ‘Sudah pokoknya ikuti rambut putih, Paulus Tannos’,” kata Bobby.

Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang juga masuk dalam bagian konsorsium PNRI sebagai pemenang tender e-KTP. Dalam dakwaan, Paulus juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu