Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap DPRD DKI Jakarta disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Laode Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kedua kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan seorang dari pihak swasta serta barang bukti Rp1,140 miliar yang diduga untuk melakukan suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Bupati Subang Ojang Sohandi. Bupati 37 tahun itu jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Bupati yang diusung oleh PDIP itu ditengarai kuat telah menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fahri Nurmallo (FM) dan Deviyanti Rochaeni (DVR), selaku pihak yang menangani kasus penyalahgunaan anggaran BPJS itu.

“Uang diduga berasal dari OJS, OJS Bupati Subang. Tujuannya pasti untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus (penyalahgunaan anggaran BPJS),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4).

Ojang sendiri diduga bekerja sama dengan terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran BPJS Jajang Abdul Holik, untuk melakukan penyuapan terhadap jaksa Kejati Jabar. Suap tersebut diberikan oleh Ojang dan Jajang melalui Leni Marliani (LM), yang kemudian diserahkan kepada Deviyanti pada Senin (11/4) pagi di gedung Kejati Jabar.

Adapun nominal uang yang diberikan Ojang dan Jajang adalah sebesar Rp 528 juta. Uang tersebut langsung disita Tim Satgas KPK dari tangan Deviyanti pada operasi tangkap tangan yang dilakukan pasca penyerahan uang itu.

“Setelah 1×24 jam KPK melakukan gelar perkara, dan memustukan meningkatkan status ke penyidikan, dan menetapkan 5 tersangka (OJS, JAH, LM, FN dan DVR).”

Untuk Ojang, Jajang dan Leni ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk Ojang sendiri juga dijerat dengan Pasal 13 huruf B sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Deviyanti dan Feri, sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu