Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini akan terungkapnya keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam kasus dugaan percobaan suap salah satu BUMN, PT Brantas Abipraya.
Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini bahwasanya fakta keterlibatan anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu, akan tersingkap dalam persidangan.
“Harapannya suap dulu naik ke Pengadilan dari situ banyak fakta yang bisa digali baru kita melangkah ke berikutnya (termasuk dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo),” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6).
Diakui Agus, pihaknya agak kesulitan untuk membuktikan adanya keterlibatan Sudung dan bawahannya Tomo Sitepu, selaku Asisten Pidana Khusus Kejati DKI. Maka dari itu pihaknya sangat berharap terhadap jalannya persidangan.
“Terus terang untuk menggali fakta bukti ada kesulitan, kami harap kasus suapnya naik dulu baru dari situ ada fakta yang diungkapkan baru ada langkah lebih lanjut,” papar dia.
Dugaan suap kepada Sudung dann Tomo mulai tercium setelah Tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang swasta bernama Marudut.
Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka digerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditangkap, KPK mengamankan uang sekitar 148.835 Dollar AS yang diduga merupakan suap untuk Sudung dan Tomo. Usai melakukan tangkap tangan, pihak KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sudung dan Tomo. Bahkan pemeriksaan keduanya baru selesai pukul 05.00 WIB.
Dan saat ini, ketiganya Sudi, Dandung dan Marudut hanya tinggal menunggu jadwal persidangannya. Berkas penyidikan ketiganya sudah dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby