Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2017 yang mengatur persyaratan pemberian rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri dari hasil pengolahan dan pemurnian.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko, Permen ini merupakan menyempurnakan peraturan sebelumnya Nomor 6 tahun 2017 yang lebih dulu disahkan dan mengatur hal serupa.

“Hasil dari proses verifikasi akan menentukan apakah rekomendasi ekspor dari suatu tambang akan bisa diperpanjang atau tidak. Jika progres pengerjaan (smelter) dibawah 90 persen dari target per 6-bulan, rekomendasi ekspor bisa dibatalkan. Jadi pemberian rekomendasi izin ekspornya lebih transparan,” ujar Sujatmiko yang diterima Aktual.com Rabu (7/6)

Verifikator independen yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang memiliki keahlian melakukan verifikasi rencana dan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

“Untuk menjadi verifikator independen diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan memenuhi syarat administratif dan teknis. Verifikator independen pun akan diawasi. Jika ada pelanggaran, penetapan sebagai verifikator independen akan dicabut,” lanjut Sujatmiko.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby