Peran verifikator independen juga diperlukan untuk verifikasi perusahaan pertambangan yang sudah mendapatkan rekomendasi izin ekspor sebelum Permen ESDM nomor 35 tahun 2017 ditetapkan. Ada tenggang waktu 3 bulan bagi perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2017.
Seperti diketahui, terdapat 4 perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi izin ekspor. PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dikeluarkan rekomendasi izin ekspor mineral dari Kementerian ESDM pada 17 Februari 2017. Sementara PT Aneka Tambang dan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara memperoleh rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM pada 30 Maret 2017.
“Walaupun sudah mendapat rekomendasi izin ekspor, 4 perusahaan tambang tersebut tetap harus menyesuaikan dengan hasil verifikasi oleh verifikator independen. Pasal 12 ayat 5 dalam Permen ESDM Nomor 35 tahun 2017 mengatur proses verifikasi tersebut selambat-lambatnya 3 bulan sejak Permen berlaku. Verifikasi ini berlaku untuk semua untuk menjamin rekomendasi izin ekspor yang transparan dan akuntabel,” ujar Sujatmiko.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby