Kasatreskoba Iptu Sugeng Iryanto, SH. Saat pers Confrence di Mapolres Jember. Foto: AKTUAL/Aziz
Kasatreskoba Iptu Sugeng Iryanto, SH. Saat pers Confrence di Mapolres Jember. Foto: AKTUAL/Aziz

Jember, Aktual.com – Perang terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember, semakin ditunjukkan oleh Satreskoba Polres Jember.

Dimana sebelumnya menangkap R.R (36) yang sebagai kurir dan berhasil diamankan yakni 17 Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,19 gram, 1 buah serokan, 1 pak plastik klip dan 1 unit timbangan digital serta 1 unit HP merk Realme pada, Senin (29/11).

Dari penangkapan tersebut, Satreskoba langsung melakukan pengembangan dan tak kurang dari 24 Jam, bandar Shabunya juga berhasil ditangkap yakni MY (24) Di pinggir jalan raya depan kantor Imigrasi Jember, pada Selasa (30/11).

“kami berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres Jember, berawal dari penangkapan tersangka pertama yang menjadi kurir, setelah itu, kami melakukan pendalaman dan berhasil menangkap satu lagi tersangka yang merupakan bandarnya,” ujar Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arif, melalui Kasatreskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto saat Pers Conference di Polres Jember pada, Jum’at (03/12) siang.

Dari penangkapan bandar ini, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang didalamnya berisikan 1 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya sekarang sedang melakukan pendalaman, sebab diduga masih ada jaringan lain karena ada keterkaitan dengan peredaran narkoba didalam lapas Jember.

“kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan InsyaAllloh identitas sudah kita kantongi dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dalam Lapas,” jelas Kasatreskoba Polres Jember.

Meski demikian, saat ini pihak Satreskoba Polres Jember sedang menguatkan bukti – bukti untuk melakukan penangkapan di Lapas, agar mempermudah pemeriksaan didalam lapas.

“Kami masih memperkuat bukti bukti lewat lidik lanjutan dan periksa tambahan terhadap tersangka yang kita amankan, sehingga kami tidak ada kesulitan meriksa dalam lapas,” ungkapnya.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi