Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk memerangi praktik pungutan liar (pungli) dan tidak melakukan upaya pelanggaran hukum yang merugikan pelaku ekspor maupun impor.

Dalam memerangi praktik tidak terpuji tersebut, pihaknya menyatakan telah memerintahkan unit kepatuhan internal untuk menyusun program sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar maupun tindakan korupsi lainnya.

“Bea Cukai telah menyusun ‘action plan’ yang dapat dipantau bersama. Program yang dibuat akan menitikberatkan pada pencegahan dan harus dilaksanakan dan menjadi atensi seluruh satuan kerja yang ada,” kata Heru di Jakarta, Rabu (19/10).

Heru menjelaskan program yang dibuat oleh unit kepatuhan internal antara lain penyusunan desain besar (grand design) peta integritas, yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi para pimpinan unit, dalam memonitor integritas unit kerja.

Selain itu, kata dia, upaya sosialisasi, internalisasi, dan edukasi pencegahan gratifikasi juga terus dilakukan oleh jajarannya.

Bea Cukai juga melaksanakan survey kepuasan pengguna jasa setiap tahunnya sebagai sarana komunikasi serta menyediakan layanan pengaduan masyarakat terkait pungutan liar.

“Program unit kepatuhan tidak hanya satu atau dua ‘tools’, banyak sekali seperti ‘whistle blower’, sistem pengaduan dan sistem kontrol kinerja. Kami juga berkoordinasi dengan KPK untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan disiplin semua unsur yang berkaitan dengan ekspor impor,” kata Heru.

Heru telah mengeluarkan surat yang memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pencegahan praktik pungutan liar dan melaksanakan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai Kementerian Keuangan, salah satunya adalah nilai integritas.

“Setiap pegawai harus memberikan pelayanan prima tanpa pamrih kepada masyarakat atau pengguna jasa dan menghindari terjadinya konflik kepentingan,” ujarnya.

Heru mengharapkan masing-masing pegawai dapat mendukung upaya institusi kepabeanan dalam menjaga nama baik dan menghindarkan diri, serta saling mengingatkan terhadap seluruh perbuatan yang dapat mencoreng citra di mata masyarakat.

“Kepada para pimpinan bea cukai di kantor wilayah, dan seluruh kantor pelayanan di Indonesia agar dapat memberikan perintah tertulis dan lisan kepada unit kepatuhan internal di masing-masing kantor untuk melakukan operasi pencegahan praktik pungutan liar secara konkret dan berkesinambungan,” katanya.

Heru juga menginginkan pimpinan bea cukai di kantor wilayah dan kantor pelayanan di seluruh Indonesia mampu meningkatkan pengawasan melekat secara berjenjang sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea Cukai nomor INS-03/BC/2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka