Jakarta, Aktual.com — Perantara suap Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf dituntut pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menilai, Abdur terbukti bersalah dan meyakinkan menjadi perantara suap yang diterima oleh Fuad dari PT Media Karya Sentosa (MKS), melalui Direktur HRD, Antonius Bambang Djatmiko.

“Supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi  selama terdakwa berada dalam tahanan, ” jelas Jaksa Titik Utami saat membcakan amar tuntutan Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7).

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Abdur. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat melakukan upaya pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Bersikap sopan selama persidangan. Bahkan Abdur berterus terang di persidangan sehingga memperjelas peran bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur,” papar Jaksa.

Selain itu, dalam persidangan Jaksa juga mengungkapkan fakta yang menyimpulkaan bahwa Abdur mengetahui bahwa uang suap tersebut diterima secara bertahap sejak 1 September sampai 1 Desember 2014.

“Yang seluruhnya berjumlah Rp1.9 miliar yaitu pada 1 September 2014 Rp600 juta, 30 Oktober 2014 Rp600 juta, 1 Desember 2014 Rp600 juta dari Antonius Bambang Djatmiko,” beber Jaksa.

Seperti diketahui, pemberian uang kepada Fuad adalah sebagai uang imbalan atau balas jasa atas peranan Fuad, yang semasa menjabat sebagai Bupati Bangkalan telah mengarahkan terjadinya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya.

“Terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa permintaan uang dari Antonius Bambang Djatmiko tersebut terkait Fuad Amin semasa menjabat sebagai bupati bangkalan telah terlihat jelas pada saat terdakwa Abdur Rouf menerima uang,” pungkas Jaksa.

Atas perbuatannya, Abdur Rouf disangka melanggal Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana‎.

Menanggapi tuntutan tersebut, Abdur menyatakan akan mengajukan nota keberatan (pledoi). “Akan mengajukan secara pribadi dan kuasa hukum,” ucap Abdur Rouf.

Sebelumnya, jaksa KPK telah mendakwa Fuad Amin telah menerima uang dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS), secara bertahap yang berjumlah Rp1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby